A. PROSEDUR
PENGURUSAN SURAT IZIN
Merencanakan
jenis usaha adalah merencanakan kegiatan yang dijalankan oleh setiap perusahaan,
baik besar maupun kecil untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kegagalan
merencanakan jenis usaha bisa disebabkan :
1. Kurangnya
pengalaman di dalam bidang usaha
2. Tidak
ada perencanaan yang tepat
3. Kurangnya
dana untuk modal kerja usaha
4. Tidak
cocoknya minat atau interes terhadap bidang usaha
Seorang
pengelola usaha baru dalam merencanakan usaha harus mencakup :
a. Penelitian
di dalam menetapkan jenis usaha
b. Pencarian
informasi tentang jenis usaha yang cocok
c. Pembuatan
pedoman tentang pelaksanaan kegiatan usaha
d. Pembuatan
program kegiatan usaha
e. Pembuatan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan jenis usaha yang diinginkan.
1.
Mengurus Izin Usaha
Izin
usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi
pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain :
a. Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan)
SITU/HO
umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tk 1 dan T 2 sepanjang ketentuan-ketentuan
undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.
Prosedur
pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :
a. Meminta
izin tertulis dari tetangga
b. Setelah
diketahu RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan
c. Selanjutnya dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
c. Selanjutnya dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
d. Membayar
biaya izin dan heregistrasi.
e. Kelengkapan
persyaratan SITU
f. Permohonan
yang telah disediakan
g. Foto
copy KTP
h. Foto
copy akta tanah
i. Foto
copy pembayaran PBB
j. Surat
persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat
k.Rekomedasi
dari Camat
l. Foto
copy IPPL dari Dinas Tata Ruang
m.Izin
lokasi dari BPN
n. Foto
copy IMB
o. Surat
dari BKPM/BKPMD
p. SITU/IUUG
q. Foto
copy NPWP
x. Foto
copy retribusi
y. Foto
copy akta pendirian perusahaan yang berbadan hokum
z. Surat
pelimpahan penggunaan tanah
2.
Penetapan Besarnya Retribusi
a.
Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah
1. Luas
ruang usaha x angka indeks lokasi x angka indeks gangguan x tarif
2. Tarif
luas ruang usaha
3. Indeks
lokasi
4. Klasifikasi
indek gangguan
5. Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.
Beberapa
keuntungan dengan memiliki SIUP adalah
Ø Mendapat
jaminan perlindungan hokum untuk kelangsungan dan kepastian usaha
Ø Mempermudah
dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/lembaga keuangan
Ø Bukti
memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerjasama dengan pihak
ketiga
Ø Mendapat
prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil.
Tata
cara memperoleh SIUP adalah :
1. Datang
ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2
2. Mengisi
dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :
=> Foto
copy akta notaries tentang pendirian usaha
=> Foto
copy dari pemilik perusahaan
=> Pas
poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
=> Menyerakan
kembali formulir danpersyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
=> Jika
permohonan memenuhi syarat, maka pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar
(SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) pada
bank yang ditunjuk.
Jika
permohonan diterima, pemohon mendapat SPM untuk :
Ø Membayar
uang jaminan sebesar Rp 5.000,- dan BAP sebesar Rp 10.000,-
Ø Menyerahkan
bukti pembayaran uang jaminan danBAP ke bagian urusan perizinan kantor
Deparindag.
Beberapa
hal yang harus dilakukan bila seorang pengusaha menerima SIUP
1. SIUP
asli atau foto copy dipajang ditempat usaha
2. Cantumkan
nomor SIUP pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dll.
3. Laporkan
perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait
4. Berikan
informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.
5. Segera
melapor pada kantor Deparindag, apabila :
6. SIUP
hilang, dengan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan
7. SIUP
rusak
8. Ada
gangguan pemilik atau penanggung jawab perusahaan
9. Pindah
alamat usaha
10. Pergantian
golongan usaha, dari perusahaan kecil menjadi menengah atau besar
11. Menghentikan
kegiatan usaha atau tutup.
12. Dalam
menjalankan perusahaan, pemilik wajib mentaati syarat sebagai berikut :
13. Keamanan
14. Kesehatan
15. Ketertiban
16. Syarat-syarat
lain
4.
Pengurusan Pajak
a.
Pengajuan NPWP
Pada
umunnya yang diwajibkan di daftar dan mendapatkan NPWP adalah :
Badan
yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD
Orang
perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
b.
Fungsi Pajak
1.
Untuk mengetahui identitas wajib pajak
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
3.
Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.
c.
Pencantuman NPWP
1.
Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
2.
Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
3.
Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
d.
Pendaftaran NPWP
1. Dokumen-dokumen
yang harus disiapkan adalah :
2. Foto
copy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
3. Foto
copy SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
4. Foto
copy KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
5. Foto
copy kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
6. Surat
Kuasa bagi yang mewakilinya.
7. Penghapusan
NPWP
8. Wajib
pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
9. Wajib
pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
10. Warisan
telah selesai dibagi
5.
Membuka Rekening Bank
Prosedur
untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan
mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
Ø Pemilik
kegiatan usaha
Ø Alamat
Ø Nama
pengurus
Ø Alamat
dan pengenal pengurus
Ø Tanggal
mulainya usaha
Ø Nama
referensi
6.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki
SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deparindag setempat
dengan prosedur sebagai berikut :
Ø Mengisi
formulir pendaftaran
Ø Melampirkan
foto copy KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
Ø Membayar
biaya administrasi ke Bank BNI 1946 setempat Dengan menunjukkan bukti
pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.
7.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL
adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan
usaha.
Jenis
usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan
ekosistem diantaranya :
1. Jenis
usaha pengolahan lahan dan bentang alam
2. Jenis
usaha eksploitasi daya alam baik yang terbaru maupun yang tidak
3. Jenis
usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan social dan budaya
4. Jenis
usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber
daya alam dan atau lingkungan cagar budaya
5. Jenis
usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan
pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam
6. Jenis
usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewa dan jasa renik
7. Jenis
usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
8. Jenis
usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
memengaruhi lingkungan
9. Jenis
usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan Negara.
Dokumen
yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
1. Foto
copy KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik
2. Foto
copy akta pendirian perusahaan
3. Foto
copy SITU
4. Foto
copy NPWP
5. Foto
copy NRP
6. Foto
copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap
lingkungan