Breaking

Wednesday, March 28, 2018

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha


A. PROSEDUR PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA
Jika Anda mempunyai sebuah usaha yang sedang berjalan atau yang masih tahap perencanaan, dan berniat untuk membuat izin usaha, namun masih bingung bagaimana cara mengurusnya. Maka pada artikel ini kita akan bahas cara atau Prosedur Pengurusan Surat Izin UsahaMerencanakan jenis usaha adalah merencanakan kegiatan yang dijalankan oleh setiap perusahaan, baik besar maupun kecil untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Kegagalan dalam merencanakan jenis usaha bisa disebabkan :
1) Kurangnya pengalaman di dalam bidang usaha
2) Tidak ada perencanaan yang tepat
3) Kurangnya dana untuk modal kerja usaha
4) Tidak cocoknya minat atau interes terhadap bidang usaha

Seorang pengelola usaha baru dalam merencanakan usaha harus mencakup :
1) Penelitian di dalam menetapkan jenis usaha
2) Pencarian informasi tentang jenis usaha yang cocok
3) Pembuatan pedoman tentang pelaksanaan kegiatan usaha
4) Pembuatan program kegiatan usaha
5) Pembuatan anggaran untuk melaksanakan kegiatan jenis usaha yang diinginkan.

1. Cara Mengurus Izin Usaha
Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain :
a. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan)
SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tk 1 dan T 2 sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :
a) Meminta izin tertulis dari tetangga
b) Setelah diketahu RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan
c) Selanjutnya dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO
d) Membayar biaya izin dan heregistrasi.
e) Kelengkapan persyaratan SITU
f) Permohonan yang telah disediakan
g) Foto copy KTP
h) Foto copy akta tanah
i) Foto copy pembayaran PBB
j) Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat
k) Rekomedasi dari Camat
l)  Foto copy IPPL dari Dinas Tata Ruang
m) Izin lokasi dari BPN
n) Foto copy IMB
o) Surat dari BKPM/BKPMD
p) SITU/IUUG
q) Foto copy NPWP
r) Foto copy retribusi
s) Foto copy akta pendirian perusahaan yang berbadan hokum
t) Surat pelimpahan penggunaan tanah

2.  Penetapan Besarnya Retribusi
a. Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah
1) Luas ruang usaha x angka indeks lokasi x angka indeks gangguan x tarif
2) Tarif luas ruang usaha
3) Indeks lokasi
4) Klasifikasi indek gangguan
5) Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.

Ada Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP, diantaranya :
a) Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/lembaga keuangan
b) Mendapat jaminan perlindungan hokum untuk kelangsungan dan kepastian usaha
c) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.
d) Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga

Berikut ini cara memperoleh SIUP adalah :
a) Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah TK 1 atau TK 2
b) Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :
c) Foto copy akta notaries tentang pendirian usaha
d) Foto copy dari pemilik perusahaan
e) Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
f) Menyerakan kembali formulir danpersyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
g) Jika permohonan memenuhi syarat, maka pemohon akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk.

Jika permohonan diterima, pemohon mendapat SPM untuk :
a) Membayar uang jaminan sebesar Rp 5.000,- dan BAP sebesar Rp 10.000,-
b) Menyerahkan bukti pembayaran uang jaminan danBAP ke bagian urusan perizinan kantor  Deparindag.

Hal - hal yang harus dilakukan bila seorang pengusaha menerima SIUP :
a) SIUP asli atau foto copy dipajang ditempat usaha
b) Cantumkan nomor SIUP pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dll.
c) Laporkan perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait
d) Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.
e) Segera melapor pada kantor Deparindag, apabila :
f) SIUP hilang, dengan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan
g) SIUP rusak
h) Ada gangguan pemilik atau penanggung jawab perusahaan
i) Pindah alamat usaha
j) Pergantian golongan usaha, dari perusahaan kecil menjadi menengah atau besar
k) Menghentikan kegiatan usaha atau tutup.

Dalam menjalankan perusahaan, pemilik wajib mentaati syarat sebagai berikut :
a) Keamanan
b) Kesehatan
c) Ketertiban
d) Syarat-syarat lain

4. Cara Pengurusan Pajak
a. Pengajuan NPWP
Pada umunnya yang diwajibkan di daftar dan mendapatkan NPWP adalah :
1) Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD
2) Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

b. Fungsi Pajak
1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
3. Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.

c. Pencantuman NPWP
1. Formulir pajak yang digunakan wajib pajak
2. Surat menyurat dalam hubungan perpajakan
3. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

d. Pendaftaran NPWP
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah  :
a) Foto copy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
b) Foto copy SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang
c) Foto copy KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus
d) Foto copy kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang
e) Surat Kuasa bagi yang mewakilinya.
f) Penghapusan NPWP
g) Wajib pajak meninggal untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha
h) Wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
i) Warisan telah selesai dibagi

5. Membuka Rekening Bank
Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan  mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
a) Pemilik kegiatan usaha
b) Alamat
c) Nama pengurus
d) Alamat dan pengenal pengurus
e) Tanggal mulainya usaha
f) Nama referensi

6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarkan perusahaannya ke Deparindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :

a) Mengisi formulir pendaftaran
b) Melampirkan  foto copy KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian
c) Membayar biaya administrasi ke Bank BNI 1946 setempat Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha.
Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya :
a) Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam
b) Jenis usaha eksploitasi daya alam baik yang terbaru maupun yang tidak
c) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan social dan budaya
d) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya
e) Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam
f) Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewa dan jasa renik
g) Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
h) Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan
i) Jenis usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan Negara.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :
a) Foto copy KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik
b) Foto copy akta pendirian perusahaan
c) Foto copy SITU
d) Foto copy NPWP
e) Foto copy NRP
f) Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan